Pengawasan dan Kode Etik Hakim

2018
14
APR

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Oleh : Admin | Dilihat: 135 kali

Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Penyusunan ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman awal yang dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, disempurnakan pada Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung, dan dirumuskan lebih lanjut pada Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya. Proses ini juga didahului dengan kajian mendalam dan perbandingan terhadap prinsip-prinsip internasional, seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Selanjutnya, Komisi Yudisial RI juga telah melakukan pengkajian mendalam melalui Konsultasi Publik di 8 (delapan) kota yang melibatkan unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Dasar Penetapan

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan demi memenuhi Pasal 32A jo Pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2009. Aturan ini menjadi pegangan wajib bagi para Hakim di seluruh Indonesia serta pedoman pengawasan internal maupun eksternal.

10 Prinsip Aturan Perilaku Hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan wajib sebagai berikut:

  • 1. Berperilaku Adil
  • 2. Berperilaku Jujur
  • 3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  • 4. Bersikap Mandiri
  • 5. Berintegritas Tinggi
  • 6. Bertanggung Jawab
  • 7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  • 8. Berdisiplin Tinggi
  • 9. Berperilaku Rendah Hati
  • 10. Bersikap Profesional
Google Drive File
×