Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

2021
05
AUG

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh : Admin | Dilihat: 128 kali

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang diberikan dapat diakses oleh semua orang, termasuk oleh penyandang disabilitas. Kami menyediakan akomodasi yang layak agar setiap masyarakat terbebas dari perlakuan diskriminatif saat berhadapan dengan hukum atau saat menerima layanan di pengadilan.

Dasar Hukum Pelayanan

Pelayanan disabilitas di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berpedoman pada peraturan terbaru, meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan.
  • SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan.

Prinsip Layanan Pengadilan

Dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau wajib memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Perlakuan nondiskriminatif.
  2. Pemenuhan rasa aman dan nyaman.
  3. Komunikasi yang efektif.
  4. Pemenuhan informasi terkait hak Penyandang Disabilitas.

Alur & Prosedur Pelayanan

1. Kedatangan dan Identifikasi Awal

  • Saat penyandang disabilitas tiba di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas akan melakukan Identifikasi Awal.
  • Identifikasi ini bertujuan untuk mengenali ragam, potensi, hambatan, dan mengidentifikasi kebutuhan khusus pengguna layanan guna menentukan bentuk akomodasi yang layak.
  • Pengguna layanan atau pendamping dapat mengunduh dan mengisi Formulir Identifikasi Awal di bawah ini sesuai dengan jenis perkara:

2. Penilaian Personal (Bila Diperlukan)

Jika dari hasil identifikasi awal dirasa memerlukan analisis lebih lanjut terkait pemenuhan aksesibilitas, Petugas Kepaniteraan Muda Hukum pada PTSP akan meneruskan informasi tersebut kepada Ketua Pengadilan atau petugas yang ditunjuk untuk dilakukan Penilaian Personal.

3. Penyediaan Pendampingan dan Komunikasi Efektif

  • Berdasarkan identifikasi kebutuhan, pengadilan akan menyediakan Pendamping Disabilitas, Juru Bahasa (Isyarat), atau petugas terkait lainnya.
  • Apabila penyandang disabilitas datang tanpa pendamping, pengadilan dapat menyediakan petugas pendamping dengan meminta persetujuan terlebih dahulu.

4. Pemberian Akomodasi dalam Proses Persidangan

Dalam proses beracara, aparatur pengadilan dan Hakim wajib melakukan konfirmasi secara langsung kepada penyandang disabilitas terkait telah terpenuhinya akomodasi yang layak, sebelum persidangan dimulai maupun saat proses persidangan berlangsung.

Dukungan Sarana dan Prasarana

Untuk menunjang prosedur pelayanan yang optimal, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyediakan fasilitas khusus berupa:

  • Jalur pedestrian (pejalan kaki) yang stabil dan tidak licin, dilengkapi dengan guiding block and warning block.
  • Jalur landai (Ramp) yang dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail).
  • Toilet khusus penyandang disabilitas yang mudah diakses dari area PTSP maupun ruang sidang.
  • Ruang khusus yang dapat digunakan untuk menenangkan penyandang disabilitas apabila mengalami hambatan emosi/perilaku.
  • Rambu atau papan petunjuk yang informatif, kontras, dan mudah dikenali.
×